Home » » Bulan Dana PMI

Bulan Dana PMI

Anggota dan unit PMR yang berada di sekolah dan luar sekolah, memberikan kontribusi yang sangat besar dalam pelaksanaan pelayanan kepalangmerahan dan peningkatan organisasi PMI. Mengacu pada ketentuan Anggaran Rumah Tangga PMI Bab XI tentang Perbendaharaan bahwa kekayaan, sumber dana PMI diperoleh dari:
1. Bulan Dana
2. Sumbangan masyarakat
3. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat
4. Usaha-usaha lain yang sah

Gerakan bulan dana merupakan kebijakan PMI yang dilaksanakan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial yang dikeluarkan setiap tahun. Pelaksanaan penggalangan dana dilaksanakan oleh Pengurus Cabang melalui mekanisme kepanitiaan pengelolaan dari wakil masyarakat. Kegiatan Bulan Dana dilaksanakan selama dua bulan dalam setahun. Setiap Pengurus Cabang mempunyai kebijakan masing-masing untuk memulai Bulan Dana tersebut, ada yang bulan Mei atau September, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Palang Merah. Bentuk pencarian dana, pada umumnya berupa kupon dengan nilai rupiah tertentu yang diedarkan di tempat-tempat hiburan, Bandara dan kantor-kantor , sekolah atau PLN dan Telkom sesuai ijin Pemerintah setempat.
Setelah selesai, hasil bersih Bulan Dana oleh PMI dialokasikan sebagai berikut :
+ 10 % untuk Pengurus Daerah
+ 85 % untuk Pengurus Cabang
Alokasi dana tersebut oleh Pengurus Cabang dimanfaatkan untuk program bantuan, pelatihan, pembinaan dan pelayanan transfusi darah yang dilakukan PMI. Koordinasi pelaksanaan bulan dana ada di tangan pengurus daerah dengan tembusan ke pengurus pusat.

PMI Daerah & Cabang
Beberapa Pengurus Daerah untuk melaksanakan operasional tugasnya selain setoran wajib bulan dana (SWBD) juga mendapatkan subsidi alokasi bantuan dari Anggaran Belanja Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan respon bantuan darurat, PMI juga menerima sumbangan berupa relief, kontan atau jasa untuk membantu para korban bencana. Disamping itu melalui usaha pencarian dana seperti membuka Wartel/Warnet, Klinik Kesehatan, Mini market atau Wisma/Gedung pertemuan yang dapat disewakan kepada publik, dapat merupakan tambahan pemasukan dana. Dalam kesempatan tertentu PMI juga menyelenggarakan kegiatan pertunjukkan amal sekaligus penggalangan dana bekerjasama dengan pihak ketiga. Apabila manajemennya baik maka kumpulan dana tersebut dikelola sedemikian rupa menjadi semacam simpanan "dana abadi" yang dapat dikembangkan untuk pendanaan program lain yang berkelanjutan.

PMI Pusat
Di tingkat pusat, Pengurus Pusat selain mengandalkan pengelolaan dana abadi juga mendapat subsidi dari pemerintah pusat dan bantuan internasional

0 comments:

Post a Comment

Instagram
 
Partner : PMI TangSel | Puskesmas Sawah Baru | KSR UIN Jakarta
Copyright © 2016. PMR GAHITA - All Rights Reserved
FB/Instagram/Twitter/Youtube: pmrgahita
WA/SMS: 081219606358 | Email: pmrgahita@gmail.com