Sejak didirikan pada
tahun 1863, tujuan ICRC adalah semata-mata untuk memastikan perlindungan dan
bantuan bagi korban konflik dan pergolakan bersenjata. ICRC melakukannya
melalui aksi kemanusiaan langsung di lapangan di seluruh dunia, dan dengan
mendorong pengembangan hukum humaniter internasional (HHI). Para pendiri Komite
Internasional Palang Merah (ICRC) bertemu untuk pertama kalinya pada bulan
Februari 1863 di Jenewa, Swiss yaitu Henry Dunant, Gustave Moynier, Henry Dufour, Louis Appia dan Theodore Mounir. Komite tersebut
berhasil mengumpulkan perwakilan pemerintah untuk menyepakati usulan Dunant
akan adanya perhimpunan bantuan nasional guna membantu pelayanan kesehatan
militer. Dan pada bulan Agustus 1864, komite mendorong pemerintah untuk
mengadopsi Konvensi Jenewa pertama.
Perjanjian ini mewajibkan angkatan
bersenjata untuk merawat tentara yang terluka, perhimpunan nasional berdiri
(pertama di Negara Bagian Jerman Württemberg pada bulan November 1863) dan
Konvensi Jenewa diadaptasi untuk memasukkan perang di laut. Pada tahun 1949, atas
inisiatif ICRC, Negara-negara menyepakati revisi atas tiga Konvensi Jenewa yang
ada (yang melindungi korban luka dan sakit di darat, korban perang di laut,
tawanan perang) dan penambahan konvensi keempat: melindungi warga sipil yang
hidup di bawah kendali musuh. Keempat konvensi tersebut memberikan mandat pokok
kepada ICRC dalam situasi konflik bersenjata.
Dan pada tahun 1977, sebuah terobosan besar tercapai dimana dua Protokol Tambahan pada Konvensi Jenewa diadopsi: yang pertama berlaku untuk konflik bersenjata internasional dan yang kedua untuk konflik bersenjata non-internasional. Kedua protokol tambahan itu juga menetapkan aturan-aturan mengenai perilaku permusuhan.
Dan pada tahun 1977, sebuah terobosan besar tercapai dimana dua Protokol Tambahan pada Konvensi Jenewa diadopsi: yang pertama berlaku untuk konflik bersenjata internasional dan yang kedua untuk konflik bersenjata non-internasional. Kedua protokol tambahan itu juga menetapkan aturan-aturan mengenai perilaku permusuhan.
0 comments:
Post a Comment